Dewas KPK Hormati Putusan MK soal Geledah-Sita Tak Perlu Izin

Dewas KPK Hormati Putusan MK soal Geledah-Sita Tak Perlu Izin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi UU KPK. 

MK menerima uji materi UU KPK soal penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewas.

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku mulai tadi sore," kata Tumpak, kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).

Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak akan menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan lagi jika revisi UU KPK tersebut sudah sah. Namun ia memastikan bahwa tugas Dewas KPK akan terus berjalan secara efektif.


"Dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.

Tumpak berharap diubahnya peraturan tersebut akan membuat kinerja KPK lebih baik. Tumpak akan melihat pelaksanaannya nanti seperti apa.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," katanya.

Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Jamil dkk. Ada sejumlah pasal yang direvisi oleh MK.

"Dalam pengujian materiil: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5).

MK berpendapat pokok permohonan pengujian materiil pemohon dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, untuk pengujian formil perkara ini, MK menolak permohonan pemohon.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita