Anggota Komisi III Tegaskan Alih Status Tak Boleh 'Singkirkan' Pegawai KPK

Anggota Komisi III Tegaskan Alih Status Tak Boleh 'Singkirkan' Pegawai KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK. 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan alih status bukan untuk menyingkirkan orang.

Taufik Basari awalnya menjelaskan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU 19/2019 tentang KPK yang menjadi landasan alih status pegawai KPK. Dia meminta semua pihak mematuhi keputusan MK tersebut.

"Pertama menurut saya semua pihak baik itu Presiden, Kemenpan-RB, BKN, KPK, termasuk DPR RI dan publik harus merujuk dan berpedoman pada putusan MK terkait uji materil UU KPK. 

Nah dengan demikian jika ada perbedaan di antara kita terkait bagaimana melaksanakan alih status ini maka kita punya suatu pedoman, yaitu dokumen legal berupa putusan MK," kata Taufik di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Ketua DPP NasDem ini menyebut berdasarkan putusan MK tersebut, seharusnya para pegawai KPK tetap mendapatkan kesempatan alih status sebagai ASN. Dia mengatakan prinsip alih status adalah tidak boleh membuat seseorang berada pada posisi lebih rendah dibanding posisi saat ini.

"Prinsip dari putusan MK adalah ketika ada satu perubahan status, ini prinsip yang universal ya, ketika seseorang beralih statusnya maka dia tidak boleh lebih rendah atau lebih buruk dari status yang saat ini dialami ini prinsip yang universal. 

Oleh karena itu ketika suatu pegawai, dalam hal ini pegawai KPK, dia beralih status menjadi ASN maka sepanjang tidak ada kesalahan yang kemudian dibuktikan dalam suatu proses pembuktian maka orang tersebut minimal sama kondisi statusnya atau bahkan lebih baik," ucap Taufik.

Taufik menegaskan ke-51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan ini seharusnya tetap berstatus sebagai pegawai KPK. Jika nantinya mengalami perubahan status, maka hal itu harus didasarkan pada surat keputusan (SK) yang resmi sehingga bisa dilakukan gugatan jika dirasa tidak sesuai aturan.

"Anggaplah 51 yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini maka satu per satu harus diberitahukan, apa yang menyebabkan mereka tidak bisa berlanjut, harus kasuistik, harus jelas satu per satu, dan kepada masing-masing yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk menggugat setelah nanti sudah ada SK. Itu yang penting dan itu yang tersirat yang menjadi landasan dari semangat pertimbangan hukum dari putusan MK," ujarnya.

Taufik meminta harus ada penjelasan dari BKN dan KPK terkait alasan tidak mengapa ke-51 orang itu tak lagi bisa bekerja di KPK. Dia menyebut selama ini hanya ada penjelasan secara lisan, bukan penjelasan lewat dokumen resmi.

"Jika pun ternyata BKN tetap dengan posisi yang seperti ini maka ada kewajiban yang dimiliki baik itu yang dimiliki BKN maupun KPK untuk memberitahukan kepada orang per orang dari yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses ini karena anggaplah 51 jika benar itu kan baru lisan kita belum lihat ada SK-nya," sebutnya.


Sebelumnya, 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.

Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.

Terbaru, para pimpinan KPK telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita