110 TKA Asal China Masuk Indonesia saat Lebaran, Said Iqbal Meradang

110 TKA Asal China Masuk Indonesia saat Lebaran, Said Iqbal Meradang

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam sikap pemerintah yang membiarkan 110 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charter tepat di hari lebaran, Kamis (13/5).

Menurut Iqbal, pemerintah justru menekan buruh dengan melarang mudik, bahkan ada sebagian belum menerima THR, serta puluhan ribu yang lainnya mendapat PHK akibat pandemi.

"Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat mencederai rasa keadilan buruh indonesia," kata Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Sabtu (15/5).

Dia menilai datangnya TKA China pada saat Hari Raya Idulfitri dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor diadang di perbatasan-perbatasan kota.

“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.

Iqbal juga menekankan bahwa pemerintah sudah menekankan tidak akan membiarkan pesawat charter mendarat di Indonesia selama kebijakan larangan mudik.

Mengenai kedatangan ratusan TKA China itu, kata Iqbal, mulai dari menko, menaker, dirjen imigrasi, hingga Satgas Covid 19 diam seribu bahasa.

"Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran. Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota," sindir Iqbal.

Iqbal menekankan pihaknya menolak masuknya TKA China yang diduga buruh kasar tersebut.

Dia juga menilai mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA China yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Saiq Iqbal. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA