Saksi Sebut Sopir Taksi Online Diancam Dibunuh, Habib Bahar: Bohong Kamu!

Saksi Sebut Sopir Taksi Online Diancam Dibunuh, Habib Bahar: Bohong Kamu!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang kasus penganiayaan kepada Ardiansyah, sopir taksi online. Agenda sidang mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Sidang berlangsung di PN Bandung, Selasa (13/4/2021), ini menghadirkan lima saksi. Mereka warga yang tinggal di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Saksi dihadirkan dalam persidangan ini merupakan saksi yang melihat fakta dari kejadian penganiayaan tersebut. Habib Bahar yang menghadiri sidang melalui virtual sempat sempat emosi usai mendengarkan keterangan saksi ketiga bernama Putu.


Putu mengatakan bahwa Bahar sempat melontarkan teriakan ancaman untuk membunuh Ardiansyah. "Bohong kamu!" ucap Bahar.

Selain itu, Bahar menganggap keterangan yang disampaikan Putu, saat dirinya menginjak-nginjak Ardiansyah itu juga bohong. Dalam kesaksiannya, Putu dibangunkan oleh sang istri pada suatu hari pukul 23.00 WIB saat kejadian penganiayaan yang terjadi 2018.

"Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang 'jangan ikut, campur ini urusan rumah tangga'. Saya pergi ke pos minta bantuan karena si korban posisinya di mobil, seperti dicekik dan diinjak. Posisi saya dekat," ujar Putu.

Saat dikonfirmasi majelis hakim, Habib Bahar menuding keterangan Putu melenceng. "Hampir semuanya tidak benar, kalau menunjuk dengan bahasa tadi benar," ucap Bahar.

Begitu juga soal ancaman membunuh sopir taksi online tersebut, Bahar menepis pernyataan Putut. "Saya ancam bunuh, tidak benar itu," ucap Bahar.

Dia mengaku saat kejadian itu memukul korban. "Saya jawab tidak (menginjak), yang benar memukul," ucap Bahar.

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita