Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Rizal Djalil diyakini jaksa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK Arin Kurnia Sari saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2021).

Rizal Djalil diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Dalam kasus ini, menurut jaksa, terdakwa telah mencoreng nama instansinya.

"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa tidak berterus terang, terdakwa mencoreng BPK. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tutup jaksa.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan putusan, harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti penjara selama 1 tahun. Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih terdakwa dalam jabatan publik selama 3 tahun.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita