Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah, Syaratnya Jemaah Saling Kenal

Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah, Syaratnya Jemaah Saling Kenal

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 hijriah secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.

Muhadjir meminta shalat berjamaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.

Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan shalat berjemaah agar diupayakan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jemaah dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya seperti diberitakan laman Setkab.  (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA