ICW Dorong Azis Syamsuddin Agar Diproses

ICW Dorong Azis Syamsuddin Agar Diproses

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut oleh KPK menjadi pihak yang memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Azis patut diduga melanggar kode etik DPR.

"Siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Peneliti Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya itu, Azis, dari siaran pers KPK, juga diduga terlibat memperkenalkan penyidik Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Atas dasar itulah, Kurnia menilai yang dilakukan Azis terebut bertentangan dengan nilai etika publik.


"Tindakan Azis Syamsuddin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut," ucapnya.

Kemudian Azis juga disebut melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Karena itulah, Kurnia mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memproses etik Azis Syamsuddin terkait kasus ini.

"Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) di pusaran kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis adalah orang yang memperkenalkan M Syahrial dengan Stepanus.

Peran Aziz itu terungkap dalam konstruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara perkara Wali Kota Tanjungbalai. Pada Oktober 2020, Azis mempertemukan kedua tersangka.


"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan," kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Azis kala itu memperkenalkan Stepanus dengan M Syahrial. Azis juga meminta Stepanus membantu M Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tutur Firli.

Menindaklanjuti pertemuan itu, kedua tersangka kemudian membuat kesepakatan. Guna menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Tanjungbalai, M Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk Stepanus.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.

Menanggapi itu, Azis Syamsuddin pun buka suara. Azis menjawab singkat terkait dugaan terlibat memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Bismillah, Al-Fatihah," kata Azis Syamsuddin.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita