Eksepsi Kasus Megamendung HRS Juga Ditolak, Sidang Lanjut Periksa Saksi

Eksepsi Kasus Megamendung HRS Juga Ditolak, Sidang Lanjut Periksa Saksi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) turut menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," imbuhnya.


Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa diminta menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan.

Dalam sidang ini, Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

Akibat perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita