DPR: Pemerintah Lupa Cantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia jadi Kurikulum Wajib di Perguruan Tinggi?

DPR: Pemerintah Lupa Cantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia jadi Kurikulum Wajib di Perguruan Tinggi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah lebih teliti sebelum mengesahkan peraturan seperti yang terjadi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.  

 "Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi di PP No.57 tahun 2021, padahal sudah diatur dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ungkap Fikri di sela masa reses DPR RI, Jumat 16 April 2021.

Lebih lanjut Fikri meminta pemerintah membaca ulang Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas.  “Pasal 35 ayat (3) menyebutkan kurikulum perguruan tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni : agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia,” urai politisi FPKS ini.  

Namun, ternyata di dalam PP no.57/2021 terutama pasal 40 ayat (3) menyebutkan hanya tiga (3) mata kuliah wajib yang ada dalam Kurikulum pendidikan tinggi yakni: (1)pendidikan agama;(2) pendidikan kewarganegaraan; dan (3.) bahasa.

“Saya menduga ada yang lupa membaca Undang Undang sebelum PP ini terbit, padahal posisi UU itu ada di atas PP, “ ujar wakil rakyat dapil Kabupaten dan Kota Tegal serta Brebes ini.

Karenanya dia menekankan perlunya pemerintah membaca atau minimal mengharmonisasi peraturan sebelum diterbitkan.Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pers rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.  Siaran pers tersebut antara lain menyebutkan, secara hukum UU NO.12/2012 tetap berlaku. 

 “Sehingga mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” bunyi pers rilis tersebut.

Namun demikian, Fikri menegaskan siaran pers saja tidak bisa menggugurkan ketentuan regulasi yang sudah diteken sehingga PP ini harus direvisi. 

"Hal itu dikarenakan PP 57/2021 tidak hanya mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan konsideran UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, namun juga mengatur jenjang pendidikan tinggi.  Seharusnya juga mengacu pada UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012,” pungkas Fikri.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita