Bea Cukai Gresik Gagalkan Penyelundupan Kapal Ro-Ro Rp 28 Miliar

Bea Cukai Gresik Gagalkan Penyelundupan Kapal Ro-Ro Rp 28 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp







GELORA.CO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik menggagalkan penyelundupan kapal roll on-roll off (ro-ro) dari Jepang. Pelakunya PT Trimitra Samudra (TS). Selain mengamankan kapal, bea cukai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan JAK, direktur PT Trimitra Samudra, sebagai tersangka.


Menurut Bier Budi Kismuljanto, kepala KPPBC Gresik, kapal buatan 1989 itu diberi nama Revo 8. Kasus tersebut terungkap atas kerja sama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan Kejari Gresik. ’’Kami telah menyerahkan barang bukti tahap kedua hasil penindakan bidang kepabeanan kepada Kejaksaan Negeri Gresik,’’ ungkap Bier.


Penangkapan tersebut bermula dari informasi tentang adanya kapal impor masuk melalui KSOP Gresik. Dari informasi itu, petugas melakukan penyisiran dan menemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS). ’’Setelah mengetahui keberadaan kapal, kami mulai melakukan penyelidikan dan konfirmasi dokumen kapal,’’ katanya.


Setelah melakukan pendalaman, penyidik Bea Cukai Gresik mendapati banyak dokumen yang dimanipulasi perusahaan pelayaran. Di antaranya, tahun pembuatan kapal yang diubah dari 1989 menjadi 2007. Termasuk berat kapal dari 627 GT (gross tonnage) dimanipulasi menjadi 1.007 GT. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.


’’Dalam permendag itu diatur kapal yang boleh diimpor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar, pelakunya bisa dikenai sanksi denda hingga pidana,’’ bebernya.


Bier menegaskan, penindakan tersebut juga dilakukan sebagai wujud komitmen bea cukai dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal. Sebab, tindakan itu berpotensi membahayakan keamanan negara dan keselamatan penumpang. ’’Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat,’’ paparnya.


Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Soekamto menambahkan, kapal Revo 8 didatangkan dari Jepang dengan nilai impor 200 juta yen atau berkisar Rp 28 miliar. Kapal itu direncanakan melayani rute penyeberangan Bali–Lombok pada musim mudik Lebaran 2021. ’’Sebelum dioperasikan, kapal diperbaiki di PT IMS Gresik. Saat diperbaiki itulah, kami melakukan penyergapan,’’ katanya.


Kepala Kejari Gresik Heru Winoto menambahkan, penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu selama setahun. Sebab, bea cukai memerlukan tambahan barang bukti untuk menjerat beberapa pihak serta berkoordinasi dengan atase perwakilan Kementerian Keuangan yang ada di Jepang.


’’Saat kami menyidik kasus ini, ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun, kami tetap lurus hingga bisa menjerat tersangka, yaitu direktur PT TS berinisial JAK. Kasus ini siap dibawa ke pengadilan,’’ tuturnya.


Kepala KSOP Gresik Dwi Yanto menyatakan, pihaknya mengapresiasi kecepatan Bea Cukai Gresik dalam menggagalkan penyelundupan kapal ro-ro tersebut. Tindakan itu secara tidak langsung menyelamatkan masyarakat pengguna kapal dari ancaman bahaya di laut.


’’Bisa dibayangkan apabila kapal tua ini lolos dan digunakan untuk melayani penyeberangan orang dan atau barang di wilayah perairan Indonesia, tentu itu sangat membahayakan keselamatan penumpang,’’ tuturnya. [jpc]


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita