Acungi Jempol Pemerintah Larang WNA India, HNW: Bagaimana dengan WNA dari China?

Acungi Jempol Pemerintah Larang WNA India, HNW: Bagaimana dengan WNA dari China?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid setuju dengan kebijakan pemerintah yang melarang Warga Negara Asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia.

Namun, Hidayat Nur Wahid masih menyoroti WNA asal China. Pasalnya, warga China masih kerap bisa bebas datang ke Indonesia.

Menurut dia, membiarkan dan mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tetapi melarang warga sendiri untuk mudik bukan solusi yang adil.

Pendapat tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Jumat, 23 April 2021.

“Nah ini baru benar, Pemerintah resmi larang semua WNA dari India. Sekalipun harusnya Pemerintah sudah antisipatif sebelum ratusan WNA India kemaren masuk ke Indonesia. Bagaimana dg WNA dari China? Tetap membiarkan WNA masuk ke NKRI sambil larang WNI mudik, bukan solusi yg adil,” katanya.
.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan pemerintah melarang warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus Covid-19 di negara tersebut.

"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis, 22 April pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Jhoni mengatakan, penghentian permohonan visa sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.

"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.

Baca Juga: Sebut KRI Nanggala-402 tak Mungkin Bisa Diangkat, Ronnie Rusli: Terlalu Dalam, Indonesia Gak Punya Kemampuan

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa surat edaran (SE) sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India maupun orang yang pernah berada di negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Jhoni mengatakan bahwa larangan tersebut hanya bersifat sementara sampai nantinya ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 di India.

"Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan komunal di India," ujarnya.

Untuk itu, Kemenkumham terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kesehatan sampai kapan warga negara India dibolehkan atau memungkinkan masuk lagi ke Indonesia.

Sebelumnya, sebanyak 127 WNA asal India melakukan eksodus ke Indonesia menggunakan pesawat carter ditengah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Ratusan WN India itu diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia karena mereka dilengkapi dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang diberikan otoritas terkait kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita