Usai Bersaksi Di Pengadilan, Habrin Yake Dipanggil KPK Jadi Saksi Edhy Prabowo

Usai Bersaksi Di Pengadilan, Habrin Yake Dipanggil KPK Jadi Saksi Edhy Prabowo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil saksi-saksi dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) pada Senin (22/3).

Saksi yang dipanggil adalah Melinda selaku swasta; Robinson Paul Tarru selaku pengacara; Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta; Rina selaku Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); dan Setiawan Sudrajat.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/3).

Saksi Habrin Yake sendiri sebelumnya juga sudah menjadi saksi di persidangan pihak pemberi suap kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret lalu.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita