Terkuak Gugatan Rp 55,8 M Sebab Jhoni Allen Merasa Dipecat AHY Sepihak

Terkuak Gugatan Rp 55,8 M Sebab Jhoni Allen Merasa Dipecat AHY Sepihak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat (PD) secara sepihak. Satu hal menarik terkuak perihal gugatan Jhoni Allen. Apa itu?

Satu hal menarik dimaksud, yakni permintaan ganti rugi. Jhoni Allen meminta AHY dkk membayar ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp 50 miliar," ujar salah seorang kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet, seusai persidangan di PN Jakpus, Rabu (17/3/2021).

detikcom mendapatkan berkas gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk. Dalam berkas gugatan, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

Surat pemecatan Jhoni Allen itu tertuang dalam nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

"Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," demikian bunyi salah satu petitum gugatan Jhoni Allen.

Sayangnya Partai Demokrat tidak menanggapi secara detail perihal permintaan ganti rugi Rp 55,8 miliar itu. Demokrat hanya mengklaim pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai kader sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di internal partai.

"Ya kan sangat tegas dan jelas kami sampaikan juga, perbuatan, tingkah laku buruk Jhoni Allen dan teman-teman yang sudah kami pecat itu, sudah kami berhentikan tetap secara tidak hormat itu, merupakan fakta yang terang benderang," sebut Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) PD Herzaky Mahendra Putra, di kantor DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakpus, Rabu (17/3).

"Karena merupakan fakta yang terang benderang, sehingga tidak perlu lagi dipanggil untuk dimintai keterangan dan karenanya dapat diperiksa secara khusus berdasarkan Pasal 18 dari kode etik dan pedoman pelaksanaan kode etik Partai Demokrat," imbuhnya.


Seperti diketahui, selain Jhoni Allen ada sejumlah pihak yang dipecat sebagai kader PD. Pemecatan itu diklaim dilakukan dengan hati-hati.

"Ini tegas dan jelas. Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," sebut Herzaky.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita