Robohnya Tembok Penghalang Rumah tapi Pemilik Lahan Tak Terima

Robohnya Tembok Penghalang Rumah tapi Pemilik Lahan Tak Terima

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Tembok yang jadi penghalang akses keluar masuk rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug, Kota Tangerang dirobohkan. Namun, pemilik lahan yang membuat tembok tersebut tak terima pembongkaran itu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menurunkan dua eskavator untuk merobohkan tembok tersebut. Tak perlu waktu lama, eskavator mampu meratakan tembok setinggi sekitar dua meter tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menegaskan, keberadaan tembok itu melanggar peraturan daerah. Sehingga, Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum untuk merobohkan tembok tersebut.

"Jadi seperti disampaikan sebelumnya bahwa kegiatan kita dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum. Yang dilanggar sama dia (pemilik lahan ditembok) Perda 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Umum Masyarakat," ujar Agus, di Ciledug, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

"Kemudian setiap bangunan, gedung, non-gedung, termasuk pagar harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Jadi yang bersangkutan yang pertama membangun di badan jalan, yang kedua kalau dia harus membangun, harus memiliki izin dari pemerintah kota dan yang bersangkutan tidak ada izin itu," katanya.

Pemkot Tangerang telah memberi peringatan kepada pemilik lahan yang ditembok untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, peringatan itu tak dituruti.

"Sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah salah satunya adalah dilakukan pembongkaran. Tapi perlu diketahui juga sebelumnya peringatan pertama, kedua, ketiga, bahkan peringatan terakhir kita masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bisa membongkar sendiri. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata yang bersangkutan tidak membongkar, kami dari tim gabungan dari pemerintah kota bersama TNI-Polri dan semua instansi yang ada melakukan pembongkaran," ujarnya.

Pihak Pemasang Tembok Tak Terima

Pihak pemasang tembok, yang mengklaim sebagai pemilik tanah bernama Rully. Rully adalah ahli waris Anas Burhan. Saudara Rully yang juga ahli waris Anas Burhan, Herry Mulya, angkat bicara mengenai pembongkaran ini.

"Pertama, kami menyayangkan kegiatan pembongkaran yang dilakukan aparat hari ini karena tidak adanya keputusan pengadilan terlebih dahulu. Tapi kami harus menerima itu karena kami tidak mau melakukan perlawanan kepada aparat. Kami akan meneruskan berdasarkan hukum yang berlaku," kata Herry, di sekitar rumah Hadiyanti, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Herry menegaskan tembok yang berdiri di sekitar rumah Hadiyanti adalah tanahnya. Dia membantah telah menutup akses keluar-masuk rumah Hadiyanti.

"Yang kedua, kami ingin menginformasikan bahwa tidak benar kami tidak memberikan akses di tempat sini (rumah Hadiyanti). Penyebab kenapa dipagar itu adalah kekhawatiran kami akan diserobot tanah kami karena pemilik sebagian bangunan ini Ibu Yanti, mau menjual tanahnya dan mengikutkan tanah kami," ujarnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA