Sebelum Kaesang Putus Sama Felicia, Ada Kasus UU ITE di Sang Pisang, Seret Nama Jokowi

Sebelum Kaesang Putus Sama Felicia, Ada Kasus UU ITE di Sang Pisang, Seret Nama Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kaesang dan Felicia diketahui sudah putus sejak pertengahan Januari 2021. 

Putusnya Kaesang dan Felicia sempat jadi heboh dan viral di media sosial.

Terlepas dari putus cintanya Kaesang dan Felicia, ternyata ada kasus pidana yang baru diputus hakim menyangkut dengan sang pisang. 

Bahkan kasus ini membuat pihak terlapornya kemudian menjadi terpidana setelah kasusnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Januari 2021 lalu. 

Sang pisang merupakan brand makanan dari pisang milik Kaesang Pangarep. 

Putusan pengadilan dengan nomor NO. 1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Berdasarkan putusan hakim, terpidana dalam kasus ini adalah Sucik Mardi (57) yang merupakan seorang pebisnis kuliner. 

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meilia. 

Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan. 

Rupanya, ketika itu terjadi hubungan bisnis antara Sucik Mardi (terpidana) dan Meilia di mana gerai sang pisang itu berada di ruko milik Sucik Mardi. 

Saat Grand Launching, poster produk sang pisang milik Meilia ternyata menutupi poster restoran milik Sucik Mardi. 

Dari sanalah permasalahan kemudian bermula. karena disebut terjadi penurunan poster milik restoran Sucik Mardi yang disebut dilakukan oleh Meilia. 

Namun, rupanya hal itu menjadi masalah karena dianggap sebagai bentuk pengrusakan dan akhirnya dilaporkan ke polisi. 

Hal itu kemudian memicu masalah baru bagi Sucik Mardi dan berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU ITE. 

Sucik Mardi rupanya mengontak Zudiy Ichianto via whatsapp pada 31 Desember 2019 dan mengatakan seperti di bawah ini (dikutip sesuai dakwaan yang ada di putusan hakim) : 

“Malam pak Yudi”

“Pak Yudi, saya bisa minta tolong No. telp. Pak Ari? Sebelum ke Pengadilan biar Pengacara saya komunikasi dulu dengan pak Ari……”

“dan saya juga bisa jelaskan ke Mas Kaesang dan Mas Ari….”

“kita kasih Melia awal 1 buah poster… besoknya dia minta satu lagi jadi 2 poster…”

 • Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Sebut Masyarakat Sudah Diperbolehkan Gelar Konser Musik Saat PSBB

“waktu grand opening gambar2 menu Fish&Cheap di copot 5 buah ….”

“kitakan mau bisnis juga!”

“kenapa poster kita di copot tanpa izin kita?”

“suami saya buka 3 buah poster di Ruko kami sendiri di tuduh pengerusakan? Padahal itu Ruko kita sendiri”

“dan sekarang dijadikan tersangka bersama 2 karyawan saya?”

“hari ini saya sudah lapor di Polda atas pengerusakan oleh Melia atas poster2 di Ruko saya!”

“sebelum saya laporkan Melia ke Polda… saya sudah konfirmasi dengan pejabat2 yg tahu hukum di Indonesia… mereka semua minta saya maju
dan dukung saya!”

“mereka bilang ini Negara Merah Putih… Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang! Terlalu arogan… manusia yang tidak ada hati Nurani!”

“kalau Pak Jokowi tahu permasalahannya pasti malu mau dapat calon besan begitu arogan”

“saya ada itikad baik WA dia..”

“saya bilang tiang ada 4 sisi.. yang di depan both sang pisang boleh pasang 2 lagi…tapi tiang yang tengah harus pasang poster Fish&Cheap untuk menu kita…”

“dia tidak mau jawab” 

Chat ini kemudian discreen capture oleh Zudiy Ichianto dan dikirimkan ke atasannya,yakni Direktur dari PT.Sang Pisang Indonesia, Ansari Kadir. 

Disebutkan dalam dakwaan, kemudian Ansari Kadir meneruskan screen capture itu kepada Meilia yang merupakan atasannya.

Akibat screen capture itu, Meilia merasa tidak nyaman, merasa dipermalukan, dan terhina. 

Hal itu lalu membuat Sucik Mardi dilaporkan terkait pelanggaran terhadap UU ITE. 

Dalam kesaksiannya di sidang pengadilan yang juga dituangkan di putusan hakim halaman 9, 

Dalam kesaksiannya, Meilia menyebut bahwa dirinya tidak merusak merek poster milik Sucik Mardi. 

Sebab Meilia sedang tidak ada di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019, tetapi dia sedang berada di Singapura. 

AHLI BEDA PENDAPAT

Dalam kasus ini, ada 2 ahli yang bersaksi di pengadilan untuk menelaah chat Sucik Mardi yang dinilai mencemarkan nama baik Meilia. 

Ahli pertama yang bersaksi adalah Assoc Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.pd., M.Hum. 

Andika merupakan ahli Linguistik Forensik. 

Andika menerangkan bahwa makna kata di mana Sucik Mardi memberitahukan bahwa Meilia mencopot poster Fish and Chief pada acara grand opening sehingga Meilia dilaporkan ke Polda.

Selain itu, Sucik Mardi juga menyampaikan penilaian bahwa saudara Melia arogan, mau menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati Nurani.

Secara implisit, menurut Prof Andika, maksud dari kata-kata atau kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik Sdr. Melia sebagai calon besan Presiden Jokowi. (tertulis dalam surat putusan hakim halaman 14)

Menurut Prof Andika, kalimat tersebut tergolong sebagai pencemaran nama baik karena kalimat yang disampaikan memuat adanya penilaian negatif kepada Melia.

Selain itu, Prof Andika juga menerangkan bahwa kalimat yang tergolong sebagai tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dilihat pada bagian berikut:

Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang …! terlaluArongan … manusia yang tidak ada hati Nurani ……! kalau pak Jokowi tahu permasalahan nya ….. pasti malu mau dapat calon besan begitu Arogan, menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati nurani.

Menurut Prof Andika, kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaan nama baik Sdr. Meilia sebagai calon besan Presiden Jokowi;

- Bahwa dalam ram Pidana ini ada sikap menyalahkan dan ada penilaian Negatip, saksi yakin bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang sah
dan menyakinkan hukum;

- Bahwa yang menyinggung perasaan Ibu Meilia adalah “ tidak bisa sewenawena menuduh orang”. (tertulis di putusan hakim halaman 14)

Sementara itu, ahli kedua dalam kasus ini, yakni Dr.RONNY,S.Kom,M.Kom,MM, berpendapat lain dengan ahli pertama. 

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ronny  tidak bisa menyimpulkan bahwa komunikasi Whattsapp tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai alat elektronik. 

Selain itu, Ronny juga tidak bisa menyimpulkan ini tergolong pencemaran nama baik atau bukan.

Berikutnya, Ronny juga  tidak melihat kekerasan dan ancaman dari Whattsapp tersebut. 

PUTUSAN HAKIM

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat Menyatakan terdakwa SUCIK MARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. 

Berikutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir. 

Artinya Sucik Mardi tidak perlu menjalani pidananya jika selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana. 

Sehingga dapat dibiilang Sucik Mardi tetap diperbolehkan bebas selama dia tidak melakukan tindak pidana lain selama 2 tahun. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita