Marzuki Alie cs Gugat AHY terkait Pemecatan, Demokrat: Lucu dan Menggelikan

Marzuki Alie cs Gugat AHY terkait Pemecatan, Demokrat: Lucu dan Menggelikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Marzuki Alie dkk menggugat Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat guna meminta majelis hakim membatalkan SK pemecatan. Partai Demokrat menilai lucu gugatan Marzuki Alie cs.

"Tanggapan atas Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca-KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Sekretaris Bappilu PD Kamhar Lakumani kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Kamhar menyebut Marzuki Alie cs yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono adalah motor penggerak KLB abal-abal di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang mereka yakini sah sesuai konstitusi Partai Demokrat. Dalam agenda yang diklaim KLB Partai Demokrat itu, Kamhar menyebut Marzuki Alie cs memulihkan status keanggotaan partai setelah dipecat AHY.

Kamhar lalu heran mengapa Marzuki Alie cs kemudian menggugat Agus Harimurti Yudhoyono terkait pemecatan. Kamhar mengaku geli dengan langkah Marzuki Alie cs.

"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan. Harusnya Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut yang menghantarkan dirinya menjadi Kawanbin abal-abal sepaket dengan Moeldoko Ketum abal-abal," sembur Kamhar.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dilihat Senin (8/3/2021), gugatan itu terdaftar 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Rabu (17/3).

Tercantum pemohon gugatan adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achnad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan termohonnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan.

Berikut ini petitum permohonan Marzuki Alie dkk:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III) :

Potret AHY Sambangi KPU Tegaskan KLB Deli Serdang Abal-abal Foto: AHY (Andhika Prasetia/detikcom).
- SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor : 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat

- SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA