KLB Tak Penuhi 4 Syarat, SBY: Moeldoko Tidak Sah jadi Ketum Demokrat

KLB Tak Penuhi 4 Syarat, SBY: Moeldoko Tidak Sah jadi Ketum Demokrat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tidak memenuhi syarat. SBY menuturkan, menurut AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah pimpinan cabang serta disetujui ketua majelis tinggi partai.

“Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang sah secara hukum. Majelis tinggi partai yang saya pimpin yang kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur,” ujar SBY dalam jumpa pers di Cikeas, Jawa Barat, Jumat (6/3) malam.

SBY melanjutkan, kemudian yang mengusulkan KLB minimal 2/3 dari 34 pimpinan daerah. Namun kenyataannya tidak satu pun yang mengusulkan.

“Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua. DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. kenyatananya hanya 34 DPC yang mengusulkan. berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat ketiga,” katanya.

Selanjutnya, usulan DPD dana DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Dalam hal ini SBY seharusnya yang memberikan izin. Namun, sampai saat ini SBY tidak pernah mengeluarkan izin KLB tersebut.

“Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB Deli Serdang. Jadi syarat keempat tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dengan syarat yang tidak terpenuhi tersebut maka KLB tersebut tidak sah secara hukum. Sehingga Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga dinyatakan tidak sah.

“Kesimpulan besarnya semua persyaratan untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi. Sehingga KLB Deli Serdang benar-benar tidak sah dan ilegal,” pungkasnya.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA