Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Mengarah ke 3 Polisi

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Mengarah ke 3 Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peristiwa 'KM 50' terus didalami polisi. Diduga, ada tiga oknum polisi yang melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.

Awalnya, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soaldugaan unlawful killing yang dilakukan oleh angggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.

"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3) kemarin.

Sebagaimana diketahui, peristiwa 7 Desember 2020 itu menewaskan 6 anggota FPI. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50, melainkan 4 laskar saja. Seperti diketahui, 4 laskar FPI sempat diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang," kata Andi.

Penyelidikan terhadap tewasnya 4 laskar FPI itu mengarah ke 3 orang anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawfull killling. Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap 3 polisi itu.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Berikut bunyi kedua pasal itu:

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 351 ayat (3): Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Andi mengonfirmasi ada 3 orang polisi yang dilaporkan berkaitan dengan kasus ini.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus unlawful killing ini telah naik ke penyidikan. Kejaksaan Agung mengawasi proses pengusutan kasus ini.

"Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Agus kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3) kemarin.

Tiga orang polisi tersebut berstatus sebagai terlapor. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Tiga anggota polisi itu kini dibebastugaskan. Soal pemberhentian, ada prosesnya.

"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tanda kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3) kemarin.


Sebelumnya, Komnas HAM pernah memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh, mulai temuan di lapangan, voice note, hingga tangkapan layar CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita