Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita 1 Mobil Alphard-Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 M

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita 1 Mobil Alphard-Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  KPK hari ini memeriksa Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina. 

Dari tangan Habrin dan Rina, KPK menyita sejumlah dokumen yang di antaranya terkait bank garansi senilai Rp 52,3 miliar.

"Pada yang bersangkutan (Habrin dan Rina), masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 Miliar, yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil bermerek Toyota Alphard yang diduga milik tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM). Penyitaan mobil tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa seorang pengacara bernama Robinson Paul Tarru minggu lalu.

"Pemeriksaan (Robinson) telah dilakukan pada Jumat (19/3). Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan 1 unit mobil yang diduga milik tersangka APM," terang Ali.

Seperti diketahui, bank garansi mengemuka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; dan sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Edhy terkait ekspor benur.

Suharjito telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita