Habib Rizieq Akan Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus, Ini Rinciannya

Habib Rizieq Akan Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus, Ini Rinciannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus kerumunan dan kasus hasil swab test. Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis dalam kedua kasus ini. Apa saja?

Dalam keterangan yang disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (9/3/2021), Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis di sidang kasus kerumunan dan swab test. Berikut rinciannya:

Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat:

Dakwaan
Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP

Kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor:

Dakwaan
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

- KUHP

Pasal 10 huruf b
Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; pengumuman putusan hakim.

Pasal 35 ayat (1)
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

Pasal 55 ayat (1) ke-1
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pasal 216 ayat (1)
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

- UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

- UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

- UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14 ayat 1
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 ayat 2
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15 UU
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

- UU 16/2017 tentang Ormas

Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d
Ormas dilarang
C. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
D. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 82A ayat 1
Yang dimaksud 'dengan sengaja', adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, keseng4jaan dengan maksud/tujuan, kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya "persiapan perbuatan" (luoorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat. Yang dimaksud dengan "secara langsung atau tidak langsung" adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan Ormas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea atau itikad tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila dan UUD RI 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar ormas, namun di dalam kegiatannya terkandung pikiran' atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita