Bukan Hanya Mobil, Sespri Ngaku Dapat Fasilitas Apartemen dari Edhy Prabowo

Bukan Hanya Mobil, Sespri Ngaku Dapat Fasilitas Apartemen dari Edhy Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Anggia Tesalonika Kloer mengaku mendapatkan fasilitas apartemen dan mobil.

Hal itu diakui Anggia saat bersaksi dipersidangan pihak pemberi suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (17/3).

Saat ditanyakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggia mengaku mendapatkan fasilitas apartemen.

"Saya mendapatkan, disewakan apartemen sebagai akomodasi saya karena saya tidak memiliki keluarga di Jakarta dan saya juga dari daerah dari Manado, jadi saya disewakan apartemen di Cawang," ujar Anggia seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (17/3).



Anggia pun menjelaskan kronologi pemberian apartemen itu. Dimana, ia berkoordinasi dengan Amiril Mukminin yang juga merupakan Sespri Edhy.

"Waktu saya ke sini (kerja di Jakarta), jadi waktu itu pertemuannya di apartemen tersebut bertemu dengan Amiril dan juga salah satu yang mengurusi unit apartemen itu, kami bertemu disitu dan saya cek apartemennya. Setelah itu untuk masalah pembayaran dan sebagainya saya tidak mengetahui karena bukan saya yang mengurusi biayanya. Iya setahun," jelas Anggia.

Anggia mengaku tidak mengetahui berapa biaya penyewaan apartemen yang akan ia tinggali itu.

Tim JPU mendalami terkait inisiatif penyewaan apartemen itu untuk Anggia.

"Apakah atas inisiatif menyewakan dari Amiril sendiri atau dari Pak Menteri?" tanya JPU.

"Tidak pernah menanyakan demikian sih Pak," kata JPU.

JPU pun selanjutnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Anggia saat menjadi saksi di hadapan penyidik KPK.

"Ini di BAP saksi nomor 8. 'Karena pada saat penyewaan apartemen, Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan apartemen adalah dari Bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo'. Benar?" tanya JPU dan diamini Anggia.

Bukan hanya apartemen, Anggia juga ternyata difasilitasi mobil oleh Edhy Prabowo melalui Amiril.

"Ya mengenai kendaraan tersebut waktu itu pada saat saya sembuh dari Covid saya sembuh itu sekitar awal Oktober, saya dipinjamkan mobil yang mempermudah saya dari tempat tinggal menuju kantor agar saya tidak menggunakan kendaraan umum," terang Anggia.

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang ia bawa itu kata Anggia, atas nama Ainul Faqih. Ainul Faqih merupakan Staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy.

"Terkait pembelian saya tidak mengetahui siapa yang membeli," kata Anggia.

Jaksa selanjutnya kembali membacakan BAP Anggia terkait fasilitas mobil tersebut.

"Di BAP saksi nomor 12 saya bacakan bahwa, 'saat penyerahan mobil itu bukan atas inisiatif Amiril melainkan dari Edhy Prabowo, hal ini diketahui dari Amiril Mukminin bahwa itu adalah arahan Edhy Prabowo'. Benar?" tanya Jaksa dan kembali diamini Anggia. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA