Anggaran Nasi Kotak Dikorupsi Berujung 10 Tahun Bui

Anggaran Nasi Kotak Dikorupsi Berujung 10 Tahun Bui

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54), dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hakim memperberat hukumannya terkait kasus korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dikutip detikcom, Minggu (14/3/2021). Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019. Di masa itu, terdapat alokasi anggaran untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) pimpinan DPRD Kota Batam.

Berikut ini anggaran makanan yang dimanipulasi sebagaimana diuraikan jaksa:


-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 128.000.000
-Paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp 48.000.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp 72.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp 115.200.000
-Paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media sebesar Rp 45.000.000
-Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media sebesar Rp 72.000.000

Belakangan, anggaran di atas tidak dilaksanakan, tetapi dilaporkan telah dilaksanakan sehingga menjadi anggaran fiktif. Untuk mengelabui, dibuat kontrak fiktif dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah ada pos pengeluaran.

Perbuatan di atas, kata jaksa, dilakukan berulang pada 2017, 2018, dan 2019. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asril, S.Sos, tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160," dakwa jaksa.

Pada 8 Januari 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan Asril bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril S.Sos dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata majelis PN Tanjungpinang.

Selain itu, Asril dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," majelis menegaskan.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding dengan harapan Arsil dihukum 8 tahun penjara. Di sisi lain, Arsil juga mengajukan banding dengan asa putusannya diringankan. Tapi apa kata majelis tinggi?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.

Majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita