GELORA.CO - Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan enam Laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan polisi sebagai tersangka. Sangkaan pasalnya yaitu berkaitan dengan kekerasan karena melakukan perlawanan kepada polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021)
Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Pria Bawa M16 di Merauke, 6 Senjata Laras Panjang Disita
"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.
Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka dikenakan Pasal berkaitan dengan kekerasan karena sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya.
Sekedar informasi, enam laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan polisi. []