Soal Hukum Mati Juliari, Benny Harman: Yang Dituntut Publik Tangkap 'Madam' Bansos

Soal Hukum Mati Juliari, Benny Harman: Yang Dituntut Publik Tangkap 'Madam' Bansos

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hukuman berat untuk tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos), Juliari Batubara harus ditegakkan. Namun yang tak kalah penting adalah pengungkapan aktor intelektual di balik korupsi Bansos yang diduga masih berkeliaran.

Politisi Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan, korupsi bansos Covid-19 telah terlihat secara jelas oleh publik.

"Korupsinya terlalu kasat mata. Korupsi uang untuk bantu rakyat yang hidupnya amat susah dan miskin karena Covid," kata Benny K Harman di akun Twitternya, Selasa (16/2).

Ia pun secara khusus menyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai Juliari Batubara serta tersangka suap ekspor benur, Edhy Prabowo layak dituntut dengan ancamana pidana mati.

"Yang dituntut publik sekarang agar 'king maker' dan 'Madam Bansos' dalam skandal dana bansos diungkap dan ditangkap segera," demikian Benny Harman.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dituntut pidana mati. Anggapan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang turut mencantumkan ancaman pidana mati.

Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun hal yang dianggap memberatkan kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo yakni melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan kejahatan dalam jabatan.

"Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Edward Omar Sharif. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita