Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Dalam Kasus "Mafia Tanah" Dino Patti Djalal

Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Dalam Kasus "Mafia Tanah" Dino Patti Djalal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jajaran Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan "mafia tanah"  berkaitan laporan pihak Dino Patti Djalal. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap 3 tersangka. Total sudah 11 tersangka," ungkap Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi di Jakarta, Rabu (17/2).

Dwiasi belum merinci identitas 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berikut perannya dalam tindak pidana sindikat kejahatan ini.

"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejatinya ada tiga laporan terkait kasus mafia tanah yang diadukan pihak Dino ke polisi.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.

"Kasus laporan pertama itu tersangka sudah kami amankan, terakhir subuh tadi ada tersangka yang kami amankan sehingga total semuanya ada 5 tersangka," katanya pada wartawan, Selasa (16/2).(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita