Polisi Lari Ketakutan, Pengedar Sabu yang Ditangkap Ternyata Positif Covid-19

Polisi Lari Ketakutan, Pengedar Sabu yang Ditangkap Ternyata Positif Covid-19

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Anggota Satreskoba Polres Lamongan ketakutan saat menangkap pengedar sabu di rumahnya. Pasalnya, pelaku yang ditangkap ternyata positif Covid-19. 

Kondisi ini baru diketahui polisi sesaat setelah pelaku hendak digelandang ke mobil tahanan. Begitu pelaku dibekuk dan tangan diborgol, dia baru mengaku "Pak saya positif Covid-19. Sedang isolasi mandiri," katanya.

Mendengar pengakuan itu, enam anggota polisi langsung semburat. Mereka lari. Bahkan Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen langsung melompat, menjauh.

 "Ya kami hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha gimana lagi, setelah diringkus baru ngomong kalau positif Covid-19 sambil menunjukkan keterangan hasil tes swab," katanya, Rabu (3/2/2021). 

Maklum, sebelumnya enam anggota polisi itu tidak mengetahui bahwa pelaku positif Covid-19. Karena itu, mereka begitu pede saat melakukan penggerebekan. Pelaku didatangi dan dibekuk dalam kamar rumah dan diborgol. Tak tahunya pelaku bernama Bagus Pranoto ini positif Covid-19 dan sedang isolasi mandiri.

Khawatir tertular, pelaku akhirnya dibiarkan beberapa saat sambil menunggu mobil ambulans untuk menjemput tersangka. Selanjutnya, proses eksekusi pelaku  ditangani tim dokkes polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran. 

Informasi yang dihimpun, Bagus Pranoto merupakan Anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan. Selama bertugas, Bagus bekerja sambilan dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp oppo f1s warna rose gold. 

Tersangka dijerat pas 112 ayat (1) Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA