Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia

Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal polemik kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berbuntut desakan untuk merevisi UU ITE.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menilai ada ataupun tanpa UU ITE, harusnya bangsa Indonesia akan jauh dari hoaks dan fitnah jika masyarakatnya kembali menjalankan nilai-nilai adab beragama.

"Padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dari hoax dan fitnah andai kita kembali ke adab ibu pertiwi yang luhur. Kembali pada nilai-nilai adab dalam agama," jelas @FerdinandHaean3 seperti dikutip Suara.com, Rabu (17/2/2021).

Ferdinand Hutahaean menyinggung permasalahan utama dari UU ITE bukan dari butir-butir pasalnya. Namun menurutnya, masalah itu ada di hati dan pikiran manusia.

"Masalahnya bukan UU ITE nya, tapi hati dan pikiran manusianya," terang Ferdinand.



Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Beri Rasa Keadilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Terkait hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ucap Jokowi.

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita