PKB Nilai Perpres Investasi Miras di Bali-Papua Sesuai Kearifan Lokal

PKB Nilai Perpres Investasi Miras di Bali-Papua Sesuai Kearifan Lokal

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. PKB menilai aturan itu sudah sesuai dengan kearifan lokal.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah," kata Ketua DPP PKB Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

"Kan nggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik memungkinkan," imbuhnya.

Selain itu, Ketua Komisi VI DPR RI ini mengungkapkan PKB bakal menolak perpres terkait investasi minuman keras apabila aturan itu diterapkan di wilayah Jawa. "Kalau di Jawa, PKB pasti di depan menolak," ujarnya.

Menurut Faisol, minuman beralkohol di Tanah Air saat ini masih banyak dilakukan secara impor. Ia berharap perpres terkait investasi miras dapat menumbuhkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

"Saat ini pasar minuman beralkohol sebagian besar dipenuhi dengan importasi. Investasi di sektor ini diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi sekitar sekaligus menyerap tenaga kerja," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA