Hak Politik Masih Dicabut, Nama Anas Urbaningrum Malah Terseret Upaya Kudeta Demokrat

Hak Politik Masih Dicabut, Nama Anas Urbaningrum Malah Terseret Upaya Kudeta Demokrat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anas Urbaningrum merasa namanya dicatut kelompok yang berupaya mengkudeta Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat ini, Anas masih dipenjara Sukamiskin.

Informasi yang diperoleh wartawan, Anas Urbaningrum yang kini tengah menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin, Bandung, akan memberikan keterangan dan klarifikasi mengenai pencatutan namanya itu siang ini, Rabu (3/2).

Nama Anas Urbaningrum diseret-seret oleh kelompok yang ingin mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

Belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jam berapa persisnya keterangan itu akan disampaikan oleh Anas Urbaningrum.

Upaya kudeta Demokrat menjadi topik pembicaraan utama di kalangan politisi dan masyarakat pemerhati politik saat ini di Indonesia.

Hal ini setelah AHY menyampaikan upaya pihak-pihak tertentu yang ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat dengan cara menggalang dukungan dari sejumlah DPC Partai Demokrat.

Walau mengatakan ada lima dalang di balik rencana perebutan kekuasaan itu dalam jumpa pers hari Senin (1/2), namun AHY tidak menyebutkan nama siapapun.

Sementara itu, Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokarat, Yus Sudarso, dalam jumpa pers di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, kemarin (Selasa (2/2), mengatakan, faksi Anas Urbaningrum adalah satu dari empat faksi yang tengah mengepung AHY.

Tiga faksi lainnya menurut Yus Sudarso adalah faksi Subur Budhisantoso, faksi Hadi Utomo, dan faksi Marzuki Alie.

Berdasarkan data Pojoksatu.id, Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, majelis hakim memiliki alasan tertentu sehingga memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ia mengatakan, majelis hakim menimbang bahwa kasus korupsi Anas dilakukan atas dasar politik.

“Dapat dilihat apa pertimbangan hukumnya, yang bersangkutan melakukan perbuatan ini karena berlatar belakang politik,” ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurut Suhadi, majelis hakim MA berhak mencabut hak-hak tertentu dalam putusannya, termasuk hak politik. Majelis menilai keliru pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut.

Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

Sementara itu, Kuasa Hukum mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara, 2 Oktober 2020 lalu mengatakan, hak politik Anas Urbaningrum dicabut pada vonis tingkat kasasi.

“Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman, melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik,” ucap dia.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita