Emosi Dipelototi, Resdi Tikam Pak RT Hingga Tewas, Kini Dibui 10 Tahun

Emosi Dipelototi, Resdi Tikam Pak RT Hingga Tewas, Kini Dibui 10 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Entah apa yang ada di benak seorang pemuda bernama Resdi Hardiansyah, 25. Bukannya hidup rukun dengan tetangga, dia malah tega menghabisi nyawa M. Jajuli, 51, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Jalan Kota Bambu Utara IV RT 04/06 Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.


Peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Juni 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Satu jam sebelum penusukan, Resdi sedang duduk di teras rumah neneknya. Saat itu, Resdi sudah melihat korban berada di prapatan gang yang sedang berjalan kaki.

Sambil berjalan, korban melihat ke arah Resdi begitu juga sebaliknya. Entah apa penyebabnya, Jajuli malah melototkan matanya kepada Resdi lalu buang muka. Tingkah laku Jajuli nampaknya memantik emosi Resdi.

Seketika, Resdi pulang ke rumahnya. Dia langsung mandi dan ganti baju, dan dilanjutkan menghisap sebatang rokok. Guyuran air dan asap rokok nampaknya tak bisa menurunkan tensi amarah Resdi. Dia malah bergegas ke dapur mengambil sebilah pisau.

Resdi sudah terlanjur dibalut emosi. Tak ada yang bisa meredamya. Dia langsung mencari Jajuli ke rumahnya. Namun, tidak ada. Resdi kemudian berputar melalui gang kecil yang tembus ke depan musala Baitul Mukminin. Di sana Resdi melihat Jajuli sedang berjalan.

Tanpa pikir panjang, Resdi langsung menikam Jajuli dari belakang dengan sebilah pisau yang digenggam di tangan kanan, sambil meneriakan nama korban “Juli”. Pisau itu kemudian diayunkan dari atas ke bawah dan mengenai leher korban.

Pisau itu tertancap di leher belakang korban. Saat korban bergerak dengan cara menundukkan badannya, sehingga pisau tersebut tercabut, sedangkan pisau masih digenggaman Resdi hingga korban terjatuh terlentang.

Perbuatan Resdi sempat disaksikan oleh ayahnya dan warga lainnya. Para saksi berusaha melerai pertikaian tersebut. Resdi langsung dibawa oleh ayahnya ke rumah neneknya. Beberapa waktu kemudian ada polisi datang ke rumah neneknya dan pada saat bersamaan Resdi menyerahkan diri ke Polsek Palmerah.

Berdasarkan hasil Visum ET Repertum korban mengalami luka terbuka pada punggung, terpotongnya pembuluh nadi utama selangka kanan dan pendarahan dalam rongga dada akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut yang menyebabkan Jajuli meregang nyawa.

Resdi pun kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya itu. Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun, berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 12 Januari 2021, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hanry Hengky; Hakim Anggota Lie Sonny dan Rita Elsy memvonis Resdi dengan pidana 10 tahun penjara, atau lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Ketua Hanri seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Hal-hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan yaitu antara keluarga korban dan keluarga terdakwa telah saling memaafkan, keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan berupa sejumlah uang kepada keluarga korban; dan terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

Sementara itu, dalam pembelaan atau pledoi tertulis yang dibuat oleh Kuasa Hukum Resdi, Syaiful Abbas dan kawan-kawan mengatakan jika kliennya mengakui telah menusuk Jajuli. Resdi juga dipastikan memyesali perbuatannya. Sehingga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

“Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa antara keluarga korban dan keluarga Terdakwa telah saling memaafkan dan keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan berupa sejumlah uang kepada keluarga korban,” tulis Syaiful Abbas dalam pledoi tertulisnya.

Meski begitu, Syaiful menyebut perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, serta pemberian santunan tidak akan menghilangkan delik pidana. Selain itu, juga tidak menjadi pembenaran bagi Resdi melakukan pembunuhan kepada korban.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan menerima sebagian dalil maupun permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya,” tukas Syaiful.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA