Diperpanjang, Ambroncius Nababan Mendam di Sel 40 Hari Lagi

Diperpanjang, Ambroncius Nababan Mendam di Sel 40 Hari Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim memperpanjang masa penahanan tersangka ujaran kebencian bernada rasis Ambroncius Nababan selama 40 hari ke depan.

"Penahanan AN, diperpanjang 40 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).

Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ketua Umum relawan Pro Jokowi-Amin ini langsung ditahan, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.

Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU ITE. Selain itu juga, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita