Dendam karna Ditolak , Pria Madura Bunuh Gadis Dayak Terancam Hukuman Mati

Dendam karna Ditolak , Pria Madura Bunuh Gadis Dayak Terancam Hukuman Mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

 

GELORA.CO - Pria keturunan Madura, M Munawir (21), ditangkap polisi karena diduga membunuh gadis keturunan Dayak, Medelin (20). Munawir dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.

"(Dijerat) pasal pembunuhan berencana," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Tersangka Munawir dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Munawir tega membunuh Medelin karena ajakan bersetubuh ditolak. Medelin menolak ajakan tersebut beberapa kali. Penolakan itu menimbulkan dendam sehingga Munawir tega membunuh Medelin.

Munawir mengajak Medelin bersetubuh karena telah meminjamkan uang Rp 2 juta kepada korban pada Minggu (17/1) malam. Setelah ditolak, tersangka Munawir berjanji memberi Rp 600 ribu namun dengan syarat bersetubuh.

Korban Medelin lalu dijemput Munawir dan dibawa ke rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongtok, Kutai Barat. Pembunuhan lalu terjadi pada Senin (1/2) siang.

"(Pasal pembunuhan berencana disangkakan) karena memang satu minggu mau diajak ketemu lagi, ada upaya menyiapkan pisau dan sebagainya untuk melukai atau membunuh," ujar AKBP Irwan.

"Lalu ada iktikad, si laki seminggu ini merencanakan balas dendam karena ada penolakan. Kemudian terjadi pembunuhan itu, tapi beberapa saat kemudian ditangkap," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 340 berbunyi:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'. Sementara Pasal 338 berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain diproses di kepolisian, Munawir dikenai sanksi adat berupa denda. Hal ini diputuskan setelah Lembaga Adat Besar Kutai Barat menyatakan Munawir bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Munawir melanggar Hukum Adat Bolitn Mate Namar Uman (Bolitn Mate Pusit Daya).

Sanksi adat Rp 1,89 miliar itu terdiri dari sanksi adat 4120 Antakng atau sebesar Rp 1,848 miliar dan biaya acara Adat Kematian Paramp Api dan Kenyau Etus Asakng sebesar Rp 250 juta. Sanksi ini diminta dipenuhi paling lama 6 bulan.

Munawir diminta membayarkan denda adat tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 4 Agustus 2021.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA