Tangis Histeris Anggota TNI Tuntut Keadilan pada Perusahaan Aspal yang Sebabkan Tangan Anaknya Putus

Tangis Histeris Anggota TNI Tuntut Keadilan pada Perusahaan Aspal yang Sebabkan Tangan Anaknya Putus

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang anggota TNI bernama Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting menangis histeris menuntut keadilan atas apa yang telah menimpa anaknya.

Ia menuntut agar perusahaan tempat anaknya bekerja diberi hukuman setimpal karena menyebabkan tangan kiri anaknya putus.

Tak cuma itu, dalam protesnya, Serda Lili juga mengemukakan perlakuan perusahaan yang hanya memberikan santunan 10 juta pada putranya.

Seorang TNI berpangkat Serda yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan, Lili Muhammad Yusuf Ginting, menangis minta keadilan di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021).

Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan Tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.

TNI berpangkat Serda itu tak kuasa menahan sedih dan meminta keadilan atas musibah yang dialami anaknya, yang kehilangan tangan kirinya saat kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.

"Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

"Bapak Pimpinan TNI, tolong kami Bapak tentang kecelakaan kerja anak kami Bapak di PT Agung Beton. Sudah 8 bulan enggak ada juga tindak lanjutnya Bapak," lanjutnya.

Sudah 8 bulan dilaporkan, tak ada titik terang



Menurut Lili sejak 8 bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang. Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.

Saat ini kata, Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.

Masih kata Lili klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan. Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut sementara pihak BPJS menolak. 

"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.

Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaian

Terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya. 

Dedy menuturkan saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.

Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Dua karyawan jadi tersangka akibat kelalaian

Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, dimana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Oleh pengawas mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan

Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.

Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Disana tangan kirinya diamputasi dan menjalani perawatan berminggu-minggu.

Hanya diberi Rp 10 juta, ditengok pun tidak

Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 Juta sebagai ganti rugi. Mendengar itu Lili merasa kecewa sebab dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa apa.

Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian nahas tersebut.

Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.

Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca kecelakaan kerja upah yang diterima Teguh tiap bulannya masih diberikan. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita