Saksi Pihak Habib Rizieq Sebut Ada Polisi-TNI di Acara Maulid di Petamburan

Saksi Pihak Habib Rizieq Sebut Ada Polisi-TNI di Acara Maulid di Petamburan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Saksi dalam sidang praperadilan Habib Rizieq, Alwi mengaku ada sejumlah polisi hingga TNI bersiaga saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada pelarangan dari aparat keamanan saat acara yang dinilai menimbulkan kerumunan itu.

Alwi merupakan saksi yang dihadirkan pihak Habib Rizieq dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). Alwi merupakan salah satu warga yang hadir dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 November 2020.

Alwi awalnya mengatakan datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan atas keinginannya sendiri. Ia mengaku di acara tersebut juga melihat ada sejumlah polisi berjaga.


"Saya melihat banyak polisi," ujar Alwi di persidangan.

"Ada berapa?" tanya kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah.

"Saya tidak bisa mendefinisikan kurang-lebih 100-200 yang ada di pandangan saya," jawab Alwi.

Selain polisi, Alwi menyebut ada TNI juga bersiaga di acara tersebut. Menurutnya, para aparat keamanan itu melakukan penjagaan.

"Ada polisi, ada TNI, ada laskar-laskar yang ikut mengamankan dari pada acara itu," sebutnya.

Mendengar keterangan itu, Alamsyah mencecar Alwi soal kehadiran polisi hingga TNI di acara tersebut. Alwi menyebut polisi dan TNI itu tidak melarang adanya massa yang hadir ke acara tersebut.

"Apakah pernah polisi membubarkan acara Maulid Nabi itu? Misal tidak boleh nih, bubar, bubar. Ada nggak?" tanya Alamsyah.

"Tidak ada larangan dari aparat keamanan untuk menyetop acara tersebut," jawab Alwi.

"Jadi kehadiran polisi mengamankan?" tanya Alamsyah lagi.

"Hanya sekadar mengamankan dan mengingatkan protokol kesehatan tidak ada pembubaran," sebut Alwi.

Meski demikian, Alwi menyebut mayoritas massa yang hadir sudah memakai masker. Bahkan ia menyebut polisi yang berada di lokasi itu juga memakai masker.

"Berdasarkan pandangan saya mungkin 99 persen sudah menggunakan masker. Sepenglihatan saya polisi pakai masker," tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA