Hasil Pilwakot Medan 2020 Digugat di MK, Bobby Nasution Jangan Senang Dulu

Hasil Pilwakot Medan 2020 Digugat di MK, Bobby Nasution Jangan Senang Dulu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 2 Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebaiknya jangan senang dulu meski telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Sebab penetapan hasil penghitungan (rekapitulasi) suara Pilwalkot Medan 2020 saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan lansiran website resmi MK, tercatat pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB, paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020.

Gugatan diajukan Akhyar dan Salman secara online. Tertulis juga, Akhyar dan Salman sebagai pemohon didampingi kuasa pemohon yakni Juneddi TM Tampubolon. Permohonan PHP ini telah mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020.

"Termohon: KPU Kota Medan," bunyi informasi singkat di laman resmi MK, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Begini 11 Tahap Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu 2019 di MK

Masih di laman yang sama, MK juga mengunggah salinan AP3 dan berkas permohonan. Pada salinan AP3 tertera, berkas permohonan pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Jika permohonan telah lengkap, maka segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Salinan AP3 diteken Panitia MK Muhidin pada 18 Desember 2020.

Salinan permohonan PHP yang diajukan Akhyar dan Salman sebanyak sembilan halaman. Pemohon mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Medan dan hasil rekapitulasi versi pemohon.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita