Praperadilan HRS, Polisi Beberkan Kronologi Penghasutan Hingga Kerumunan

Praperadilan HRS, Polisi Beberkan Kronologi Penghasutan Hingga Kerumunan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara penikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Bahwa tanggal 13 November 2020, Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Nawja Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan ajakan itu disampaikan Habib Rizieq saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf. Hal itu ditunjukan dengan adanya rekaman video yang diunggah di channel Youtube Front TV.

"Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq pada saat kegiatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet. Sebagaimana link Youtube dengan judul peringatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf yang diunggah pada 14 November 2020 di channel Front TV," ungkapnya.

Ia mengatakan atas ajakan Habib Rizieq itu massa kemudian berbondong-bondong datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan. Akibatnya, terjadi kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Selanjutnya karena ajakan Habib Rizieq maka pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak mengunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkapnya.

Ia mengatakan terjadinya kerumunan itu didukung dengan fakta-fakta antara lain pemasangan tenda di sepanjangan Jalan KS Tubun hingga membludaknya parkiran mobil dan sepeda motor di lokasi acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan pihak kelurahan Petamburan sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq panitia acara untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun peringatan itu tidak dilaksanakan oleh Habib Rizieq.

"Bahwa terhadap acara tersebut lurah pertamburan Setiyanto telah melalukan koordinasi dengan panitia pernikahan dan Maulid Nabi terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan melampirkan surat beriisi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditunjukan ke Habib Rizieq selaku penyelenggara penikahan dan ditujukan ke panitia maulid nabi. Namun permintaan itu tidak dipatuhi sebagaimana terdapat kerumuman massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tuturnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA