Polisi Sebut Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Polisi Sebut Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor di kasus hasil swab test RS Ummi Bogor, Senin (4/1).

Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya karena dia ditahan atas kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Habib Rizieq diperiksa dengan status saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka.

“Iya (kemungkinan jadi tersangka),” kata Andi kepada JPNN, Senin.

Ketika disinggung kapan penetapan ini akan dilakukan, Andi belum mau memerinci.

Dia hanya menyebut penyidik fokus pada pemeriksan saksi dan bukti-bukti.

“Penyidik sedang fokus pemeriksan saksi-saksi, nanti akan disampaikan,” imbuh dia.

Kasus ini menjadi polemik sebab status Habib Rizieq yang saat itu sempat dirawat di RS Ummi dinilai tidak transparan apakah dia positif Covid-19 atau tidak.

Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19.

Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita