Munculnya TP3 Gugat Tewasnya 6 Laskar FPI Sebab Negara Tak Berduka

Munculnya TP3 Gugat Tewasnya 6 Laskar FPI Sebab Negara Tak Berduka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI. 

Sederet pernyataan disampaikan mulai dari menyayangkan negara belum menyampaikan belasungkawa hingga tidak puas dengan rekomendasi Komnas HAM yang tidak menyimpulkan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan anggota TP3 dalam jumpa pers yang di gelar di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/2021). TP3 menilai polisi telah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas.

"TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing," kata anggota TP3 Marwan Batubara.

Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno WArisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, Adi Prayitno.

Berikut ini sikap TP3 soal tewasnya laskar FPI:

FPI: Apa Pun Alasannya Polisi Lampaui Kewenangan

TP3 menyebut tindakan polisi terhadap 6 laskar FPI sebagai tindakan brutal. Marwan mengatakan tindakan brutal polisi terhadap 6 laskar FPI merupakan penghinaan terhadap proses hukum.

"Tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas asas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku," sebut Marwan.

TP3 menilai keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal laskar FPI menyerang lebih dulu tak terbukti. TP3 menyatakan menerima informasi bahwa laskar FPI tak memiliki senjata.

"Pada 7 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan 6 orang laskar FPI tewas dalam baku tembak karena melakukan penyerangan terhadap jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab. Belakangan, pada 14 Desember 2020, Polri menyatakan dua laskar FPI tewas dalam baku tembak dan 4 orang lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Porli Brigadir Jenderal Andi Rian," papar Marwan.

"Dari kompilasi informasi yang dilakukan, TP3 menemukan fakta bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak," imbuhnya.

Sebut Negara Tak Pernah Berbelasungkawa

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai penyerangan terhadap 6 warga sipil laskar FPI sebagai tindakan tidak manusiawi. Terkait penyerangan itu, TP3 menyayangkan negara belum pernah bertanggung jawab atas penembakan enam anggota laskar FPI tersebut.

"TP3 menilai penyerangan sistematis terhadap warga sipil 6 laskar FPI merupakan tindakan tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka berat pada tubuh atau untuk kesehatan mental dan fisik," kata anggota TP3 Marwan Batubara kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Marwan menyayangkan negara belum pernah memberikan pertanggungjawaban sama sekali. Bahkan, kata dia, negara tidak pernah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga enam anggota laskar FPI.

"Sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia belum pernah memberi pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan tidak menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga mereka," ucapnya.

Dengan demikian, Marwan menyebut negara telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 terkait perlindungan saksi dan korban. Tindakan negara juga dinilai pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarga.

"Bagi kami, ini adalah pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara," ujar Marwan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita