Mbak You akan Dipolisikan gegara Ramal Jokowi Lengser, Mbah Mijan: Hanya Ada di Indonesia!

Mbak You akan Dipolisikan gegara Ramal Jokowi Lengser, Mbah Mijan: Hanya Ada di Indonesia!

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Mbah Mijan ikut berkomentar terkait kontroversi paranormal Mbak You yang rencananya akan dipolisikan karena meramal Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser di tahun 2021. Mbah Mijan menyebut, rencana laporan itu berlebihan.

“Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan. Adapun rencana salah satu Peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” ujar Mbah Mijan di akun twitternya Jumat (15/1).

Mbah Mijan menilai, melakukan kegiatan meramal, berbeda dengan pelaku kriminal lainnya sehingga tidak bisa dipidana.

“Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain. Para Peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstak/semu.Ghaib itu ada, mistis itu nyata, ini bukan ranah yang boleh asal masuk karena ketersinggungan,” papar Mbah Mijan.

Pria bernama asli Samijan ini mengatakan, peramal dan Ahli Nujum di Indonesia bukan profesi atu aktivitas yang tiba-tiba ada. Ada sejarah panjang tentang ini, ada situsnya, ada warisan, ada peninggalan yang masih dipercaya.

“Indonesia, Nusantara, terutama masyarakat Jawa, masih percaya tentang Ramalan Jayabaya” katanya.

Meski demikian, dia berharap siapa pun itu yang berhadapan dengan hukum hendaknya taat hukum.

“Namun dengan ini, saya menghimbau, jadilah masyarakat taat hukum, apapun profesinya” katanya.

“Dulu, Mbah Mijan kurang vulgar apa tentang ramalan, bahkan kurang gila apa tentang vision, kematian saja diramal. Sekarang, kondisinya berbeda, kita harus taat aturan yang berlaku. The End!” tutup Mbah Mijan.

Sebelumnya, CEO Cyber Indonesia Muannas Aladidi berencana melaporkan Mbak You karena dianggap provokatif. Ramalannya terkait Jokowi lengser di 2021 dinilai melanggar UU ITE.

“MY Bisa dijerat ada pas 28 (2) ITE soal kebencian di tengah masyarakat pasal 14 dan 15 UU No.1 dugaan menyebarkan kebohongan serta pasal.207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” ungkap Muannas di akun twitternya, Jumat (15/1).

Muannas menyebut, pernyataan Mbak You mirip dengan Haikal Hasan yang membawa-bawa mimpi bertemu Rasulullah untuk sebuah pembenaran.

“Bahaya banget kalo pernyataan MY gak di proses, laporan HH juga begitu melawan aparat dianggap syahid dan matinya ketemu rasul modusnya sama pakai mimpi, sekarang ancaman penjarahan besar sampai jokowi lengser tahun ini pakai ramalan,” kata Muannas.

Sebelumnya, ramalan Mbak You disampaikan pada November 2020 lalu melalui konferensi pers. Dia meramal adanya pergantian presiden dan jatuhnya pesawat di 2021.

“Penjarahan besar, politik memanas, mungkin pergantian presiden, sudah mulai tanda-tandanya, mulai dari daerah ke atas. Sudah mulai memanas semuanya, memang ada pergantian,” ujar Mbak You

Mbak You mengatakan, konflik besar akan ada di 2021. “Konflik dan kejahatan atau hal yang menyangkut penjarahan akan ada di 2021. Penjarahan besar, ada politik memanas,” kata Mbak You. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA