Komnas HAM: Cukup Investigasi Kami, Tak Perlu Mahkamah Internasional

Komnas HAM: Cukup Investigasi Kami, Tak Perlu Mahkamah Internasional

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya dan menemukan adanya pelanggaran HAM terkait tewasnya 4 laskar FPI. Komnas HAM menilai tidak perlu melibatkan Mahkamah Internasional dalam penyelesaian kasus ini.

"Bahkan ada yang mau mengundang Mahkamah Internasional itu tentu saja tidak dalam konteks hukum yang ada sekarang," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2020).

Taufan menyebut lembaga internasional percaya pada hasil investigasi Komnas HAM. Sebab, Komnas HAM bagian dari jejaring lembaga penegak HAM.

"Karena Komnas HAM merupakan bagian dari Global Alliance untuk National Human Rights Institution," lanjutnya.

Selain itu, Taufan menyebut Komnas HAM memiliki akreditasi yang mentereng untuk melakukan penyidikan hingga pemantauan. Jadi, kata Taufan, tak perlu ada spekulasi ke depannya soal tewasnya laskar FPI.

"Jadi kalau lembaga Komnas Indonesia ini akreditasnya 'A' membuat satu kajian, penyidikan, pemantauan insyaallah mereka percaya nggak perlu kita spekulasi nanti lagi," jelas Taufan.

Hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya laskar FPI pun sudah cukup. Komnas HAM menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi Mahkamah Internasional untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

"Saya harap setelah ini tidak ada lagi spekulasi, apa pun hoax ya yang beredar kemudian tidak membuat masyarakat bingung," ujar Taufan.

"Keterangan tadi mudah-mudahan cukup jelas, clear semua, fakta-faktanya dipaparkan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM mengungkap hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Dalam temuan Komnas HAM, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.

"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita