Komnas HAM: 2 Laskar FPI Sudah Meninggal di Rest Area Km 50

Komnas HAM: 2 Laskar FPI Sudah Meninggal di Rest Area Km 50

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasi kematian enam laskar FPI atau Front Pembela Islam di ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek pada dini hari 7 Desember 2020. Dari hasil investigasi, Komnas HAM menyimpulkan dua orang laskar FPI tewas karena insiden saling serang dengan Kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan insiden saling serang ini terjadi di sepanjang Jalan International Karawang Barat sampai Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 49. "Insiden yang menewaskan dua laskar merupakan saling serempet antarmobil dan saling serang bahkan menggunakan senjata api," kata Anam, Jumat, 8 Januari 2021.

Dua anggota laskar FPI ini sudah meninggal ketika mobil berhenti di rest area kilometer 50. Sedangkan empat orang anggota laskar masih hidup ketika tiba di rest area Km. 50.

Empat orang anggota laskar yang masih hidup ini kemudian diminta keluar dari mobil yang mereka tumpangi. Penelusuran Komnas HAM menemukan mereka diminta tiarap, kemudian dimasukkan dalam mobil petugas Kepolisian. Mereka kemudian meninggal ketika dibawa aparat.

"Jadi agak berbeda, kalau yang empat orang dalam penguasaan petugas resmi negara, maka itu adalah pelanggaran HAM," kata Anam.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sebelumnya menyebut laskar FPI memiliki senjata api dan sejumlah senjata tajam. FPI membantah menguasai senjata api.

Adapun investigasi Komnas HAM menemukan barang bukti berupa proyektil yang identik dengan senjata api yang diduga milik FPI. Dalam salah satu poin rekomendasinya, Komnas HAM meminta pengusutan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita