Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Sriwijaya Air

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Sriwijaya Air

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 akan mendapatkan santunan Rp 50 juta.

"Sesuai dengan ketetapan PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) Nomor 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2021).

Jasa Raharja sendiri telah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182. Pendataan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, maupun instansi terkait.

"Kita kerja sama dengan Kemenhub dapatkan data penumpang. Dari penumpang itu kami mengkoordinasi kepada seluruh di mana domisili korban berada. Kami melakukan pendataan terlebih dahulu. Sekarang kami sudah melakukan pendataan," sebut Bambang.

"Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang," imbuhnya.

Tak hanya itu, Bambang juga memastikan proses pendataan dilakukan secara cermat. Pendataan akan dilakukan bekerja sama dengan tim DVI Polri.

"Selain itu dibantu pada saat pendataan Polri antemortem, kita juga hadir untuk meyakinkan tidak salah korban, crosscheck. Insyaallah kami akan bekerja sekuat tenaga. Kita bekerja keras dengan DVI untuk menyelesaikan ini," tegasnya.

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu kemarin. Pesawat tersebut mengangkut 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang (40 dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi) serta 12 kru.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA