Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Gunakan Lahan PTPN VIII Tanpa Izin

Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Gunakan Lahan PTPN VIII Tanpa Izin

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Muhammad Rizieq Shihab kembali terjerat kasus hukum setelah dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita