Ambroncius Ditahan, Masinton PDIP: Tak Boleh Tolelir yang Rasis

Ambroncius Ditahan, Masinton PDIP: Tak Boleh Tolelir yang Rasis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan jadi tersangka bahkan ditahan buntut rasis terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan negara sudah seharusnya tidak memberi tempat bagi isu rasisme. Siapapun yang bersikap rasis menurutnya harus diadili. Masinton menyebut Indonesia menganut persaman dihadapan hukum.

"Kita tidak boleh mentolerir adanya sikap rasisme dan negara harus bersikap tegas. Hukum dasar atau konstitusi negara kita menganut persamaan di hadapan hukum," kata Masinton kepada wartawan, Jumat  29 Januari 2021.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengatakan apa yang dilakukan Polri dalam kasus ini jadi bukti penegakan hukum tidak diskriminatif. Pun dia menilai langkah Polri tidak mempertimbangkan latar belakang politik. Ia mengapresiasi langkah Korps Bhayangkara. Apa yang dilakukan Polri dinilai bisa meredam tensi publik.

"Proses hukum ini bisa juga dilakukan untuk meredam tensi publik. Tapi kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," kata Indriyanto menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingannya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan, penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap ketua umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu.

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita