PD: Tak Boleh Seseorang Kebal Hukum, Termasuk Abu Janda

PD: Tak Boleh Seseorang Kebal Hukum, Termasuk Abu Janda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi oleh Haris Pertama atas dugaan ujaran rasial ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Partai Demokrat (PD) menilai tak seorang pun kebal hukum termasuk Abu Janda yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia tidak boleh seorang pun kebal hukum dan tidak tersentuh hukum dalam perspektif tanggung jawab hukum apalagi melakukan tindak pidana apapun. Penegakan hukum harus transparan, independen, tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan imparsial, termasuk kepada Abu Janda apabila melakukan tindak pidana," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM PD Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Didik mencontohkan, kasus dugaan ujaran rasial yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Dalam kasus itu, kata Didik, polisi memproses laporan, dan semestinya terhadap Abu Janda polisi menerapkan hal yang sama.

"Dalam konteks penegakan hukum dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Ambroncius kepada Natalius Pigai, polisi sudah memproses dugaan pidananya. Sudah seharusnya polisi tidak tebang pilih terkait hal ini apabila memang nyata-nyata ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana," ujarnya.

Nama Abu Janda sendiri sebanyak empat kali pernah dilaporkan ke polisi sebelumnya. Laporan itu menyangkut pelaporan soal bendera tauhid bendera teroris, pelaporan soal menyebut aksi bela tauhid aksi politik terselubung, pelaporan soal teroris punya agama dan agamanya Islam, dan pelaporan soal pencemaran nama baik Ustaz Maaher At-thuwailibi.

Anggota Komisi III DPR ini kemudian bicara soal penegakan hukum. Soal itu, kata Didik, selaras dengan keadilan tanpa pandang siapa pelakuknya.

"Penegak hukum juga harus membangun kesadaran hukum bersama-sama masyarakat. Penegakan hukum harus tegak lurus kepada kepentingan hukum dan keadilan, dan tidak boleh mempertimbangkan kepentingan lain termasuk siapa pelakunya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Haris Pertama melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis, 28 Januari lalu.

Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan Haris Pertama bersifat asumtif.

"Kalau dari konteks objek laporannya sebenernya kan itu kan asumtif, jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal, kalau dari kalimatnya nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita