Tim Hukum Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Tim Hukum Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa tim advokasi Habib Rizieq secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penanahan oleh Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah,hari ini selasa 15 desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (15/12).

Aziz mengatakan, upaya yang dilakukan ini merupakan langkah untuk mencari sekaligus menegakan keadilan. Dengan begitu, Aziz mengaskan upaya ini sekaligus menghilangkan stigma dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tandas Aziz.

Aziz meminta agar semua pendukug, pengikut dan simpatisan Habib Rizieq Shihab agar ikut memberikan doa dan dukungan agar kebenaran akan menang serta demi tegaknya keadilan.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu. Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," pungkas Aziz. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita