Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Nyatakan Sikap Sore Ini

Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Nyatakan Sikap Sore Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pemerintahan Joko Widodo telah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu siang (30/12).

Menyikapi hal tersebut, DPP FPI akan menyampaikan sikap resmi yang akan disampaikan sore ini.

"Kami mengundang rekan-rekan untuk konferensi pers terkait sikap pemerintah terhadap FPI," ujar Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman dalam undangan yang diterima redaksi, Rabu (30/12).

Adapun konferensi pers akan digelar pukul 16.15 WIB di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan 3 Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12).

Dalam rapat itu, hadir Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Adapun SKB itu dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita