FPI Dibubarkan, Gde Siriana: Soal De Jure FPI Tidak Mengurangi De Facto Dukungan Publik

FPI Dibubarkan, Gde Siriana: Soal De Jure FPI Tidak Mengurangi De Facto Dukungan Publik

Gelora News
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO - Keputusan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mendapat komentar dari Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.

Dia menilai, pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah berdasarkan hukum (de Jure) tidak mempengaruhi eksistensinya sebagai organisasi masyarakat yang menurutnya masih diakui publik

"Saya kira persoalan (de Jure) FPI tidak akan mengurangi de Facto (kenyataan) dukungan publik. Apalagi setelah 6 laskarnya mati ditembak," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Justru menurut Gde Siriana, pemerintah seharusnya tidak hanya mengumumkan perkara hukum FPI, dalam hal ini terkait Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) yang belum diperpanjang. Sehingga dijadikan dasar membubarkan FPI.

"Kata Mahfud MD, FPI belum perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Sudah di cek berapa banyak Ormas belum perpanjang SKT? Tidak diumumkan?" demikian Gde Siriana Menambahkan.

Pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, siang ini.

Pembubaran FPI tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA