Polisi Gerebek Penampungan Benih Lobster Rp 13,1 M di Jambi

Polisi Gerebek Penampungan Benih Lobster Rp 13,1 M di Jambi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan benih lobster atau benur senilai miliaran rupiah. Polisi menemukan 129 ribu lebih benih lobster bernilai Rp 13 miliar (M) siap untuk diselundupkan ke luar negeri.
"Jumlah benur yang ada di dalam rumah penampungan ini ada sebanyak 129,466 ribu. Ada dua jenis benur yang ditampung di rumah ini yaitu benur jenis mutiara dan jenis pasir, total harganya ini mencapai Rp 13,1 miliar," kata Kapolda Jambi Irjen Rachmad Wibowo kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).


Penampungan benih lobster itu berada di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lokasi rumah berada di wilayah yang cukup sepi itu menjadi tempat penampungan benur.

Selain ditemukan benur, polisi menemukan beberapa bak penampungan yang telah dimodifikasi. Polisi juga mengamankan 4 tersangka yang merupakan kepala gudang, sopir, dan pekerja. Dua unit mobil yang diduga jadi alat transportasi darat untuk menyelundupkan benur menuju pelabuhan .

"Jadi pas kita lihat di dalam rumah ini sudah lengkap alat-alatnya mulai dari bak penampungannya, lalu lokasi di dalam penampungannya itu juga dingin, karena untuk penyimpanan benur itu suhunya harus dingin. Lalu kita juga temukan beberapa bak untuk penyimpanan benur dan plastik-plastik yang berisikan benur yang sudah siap diselundupkan," ujar Rachmad.

Dari total 129 ribu lebih benur yang diamankan, jenis mutiara berjumlah 127.000 ribu dan jenis pasir 2.466. Rencananya benur-benur itu diselundupkan melalui jalur tikus seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.



Menurut polisi, ada sejumlah negara yang diduga tujuan penyelundupan seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Namun, sebelum berhasil diselundupkan, polisi lebih dulu menggagalkan dengan menggerebek penampungannya.

"Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspornya itu ada beberapa negara. Dan keberhasilan penggerebekan ini patut kita apresiasi karena ini sebagai bentuk penyelamatan ekosistem laut di Indonesia. Apalagi pengeksporan benur ini juga tidak memiliki izin-izin artinya ini ilegal," jelas jenderal bintang dua itu.


Polisi akan berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitatnya yang berada di Sumatera Barat. Polisi berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka.

"Kasus ini akan terus kita tindak lanjut, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut. Yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," imbuhnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita