Parah! Potensi Kerugian Negara di Kasus Asabri Capai Rp 17 T, Lebih dari Jiwasraya

Parah! Potensi Kerugian Negara di Kasus Asabri Capai Rp 17 T, Lebih dari Jiwasraya

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut potensi kerugian yang terjadi di PT Asabri (Persero) nilainya mencapai Rp 17 triliun. Sedikit lebih besar dari kerugian yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliun.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebutkan nilai tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemudian juga sudah mendapatkan tadi Pak Menteri kepada saya tentang hasil investigasi BPKP yang diperkirakan kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin sedikit lebih banyak dari Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020).

Dia mengungkapkan, kerugian yang dialami oleh dana pensiun TNI dan Polri ini masih berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh dua tersangka yang sama dengan di Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan berdasarkan audit BPKP kerugian yang nilainya sangat besar ini terjadi sebelum kepemimpinan direksi baru Asabri. Dimana direksi ini baru ditetapkan oleh Erick pada Agustus 2020 lalu.

"Ya tentu hasil audit BPKP yang sudsh ada itu tentu sebelum direksi yang baru. Nah tetapi tadi seperti yang disampaikan Bapak Jaksa Agung yang penting kita juga me-mapping daripada korupsi ini dan aset-asetnya karena tetep kita harus menjaga kesinambungan dengn berjalannya Asabri kan kita harus jaga, jangan sampai nanti ada perusahaan yang tidak kuat berjalan lagi," terang dia di kesempatan yang sama.

Kementerian BUMN saat ini telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Kejagung setelah sebelumnya ditangani oleh kepolisian.

Pihak Kejagung menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penyelesaian kasus ini.

"Tidak diambil alih, pertimbangannya yang kemarin dan tersangkanya sama dan tidak ada pengambilalihan, tidak ada. Tersangkanya sama maka keputusan pimpinan itu bahwa udahlah kejaksaan yang tangani supaya kita kan sudah pengalaman dari Jiwasraya dan hampir sama polanya, perbuatannya hampir sama, juga tindakannya. Kebetulan orangnya juga sama," terang Burhanuddin. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA